Beranda | Artikel
BERQURBAN UNTUK MAYIT
Kamis, 18 Oktober 2012

Jika berqurban atas nama mayit karena wasiat dari sang mayit sebelum meninggal atau karena nadzarnya maka sepakat para ulama tentang disyari’atkannya qurban tersebut. Karena jika sang mayit berwasiat maka menunaikan wasiatnya dengan berqurban –dari harta sang mayit- merupakan bentuk pengolahan harta sang mayit pada tempatnya. Demikian pula jika sang mayit bernadzar maka jadilah kurban ini menjadi wajib, dan menunaikan hutang kewajiban sang mayit merupakan perkara yang disyari’atkan.

Akan tetapi jika sang mayit tidak mewasiatkan untuk berqurban untuknya, apakah boleh berqurban atas nama sang mayit?, apakah pahalanya sampai kepada mayit??

Hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur Ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan hal ini, hanya saja ulama madzhab Maliki memandang hal tersebut makruh meskipun dibolehkan (lihat Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 5/105-106)

Ibnu ‘Aabidin dari madzhab Hanafi berkata :

“Seandainya jika ahli waris sang mayit berqurban untuknya karena perintah sang mayit maka wajib bagi ahli waris untuk menyedekahkan sembelihan tersebut dan tidak boleh memakan dari sembelihan tersebut. Adapun jika sang ahli waris bersedekah atas nama sang mayit karena dari kebaikannya sendiri (bukan perintah sang mayit-pen) maka dia boleh memakan dari sembelihan tersebut karena dialah pemilik hewan sembelihan, dan pahalanya untuk sang mayit” (Roddul Muhtaar 9/484, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujuud, Daar ‘Aaalam al-Kutub)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hanbali berkata :
والتضحية عن الميت أفضل من الصدقة بثمنها
“Dan berqurban atas nama mayit lebih afdol dari pada bersedekah atas nama mayit dengan uang senilai harga hewan qurban” (al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq : Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal 408 dan Kasyful Qinaa’ 3/21)

Adapun Madzhab Syafi’iyah maka ada dua pendapat dalam permasalahan ini, sebagian mereka menganjurkan dan sebagian lagi melarang. Akan tetapi pendapat yang terpilih oleh mayoritas ulama syafi’iyah adalah melarang.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Adapun berkurban atas nama mayit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) membolehkan secara mutlak, karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.

Dan penulis kitab al-‘Uddah demikian juga Al-Bagowiy menyatakan berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit –dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. Ini adalah pendapat yang diyakini kebenarannya oleh Ar-Rofi’iy” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382, tahqiq : Al-Muthi’iy, cetakan Maktabah Al-Irsyaad Jeddah)

 
Dalil Para Ulama Yang Tidak Membolehkan

Perbuatan berqurban untuk mayat secara khusus tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.

Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 4/355 no. 1142)

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar adalah qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Awthoor 8:125)

Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).

Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam kitabnya Ahkaam al-Udhiyah wa az-Zakaat hal 17-18, sebagaimana diringkas oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizohullah di http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4057-niatan-qurban-untuk-mayit.html)

Dalil-Dalil Jumhur Ulama Yang Membolehkan

Banyak dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama akan bolehnya berqurban secara khusus, diantaranya :

Pertama : Sebagian ulama menukil ijmak akan bermanfaatnya sedekah atas nama mayit dan sampainya pahala kepada sang mayit. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ

“Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan Ijmak ulama” (Jaami’ al-Masaail 5/204)

Bahkan ijmak/kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Adapun doa untuk mayit dan juga sedekah atas nama mayit maka keduanya akan memberi manfaat kepada mayit tanpa ada perselisihan. Sama saja dalam masalah doa dan sedekah dilakukan oleh ahli waris atau orang lain selain ahli waris (ajnabi). Al-Imam As-Syafii rahimahullah berkata, “Dan dalam keluasan rahmat Allah, bahwasanya Allah akan memberi pahala juga kepada orang yang mensedekahkan atas nama mayit”(Roudotut Toolibin 5/185, tahqiq Adil Ahmad Abdul Maujud, Daar ‘Aalamul Kutub)

Diantara dalil yang menunjukkan ijmak ini adalah :

عن عائشة رضي الله عنها: «أَنَّ رَجُلاً قَالَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا»

Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya ada seseorang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak, dan tidak sempat berwasiat, dan aku menyangkanya kalau seandainya ia sempat berkata maka ia akan bersedekah, maka apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, bersedekahlah untuknya” (HR Al-Bukhari no 1322, Muslim no 2326, Abu Dawud no 2881, An-Nasaai no 6349, dan Ibnu Maajah no 2717)

Dari Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ada seseorang yang berkata :

«يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوفِيّتْ وَأَنَا غَائِبٌ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصدَّقْتُ عَنْهَا بِشَيْءٍ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الذِّي بِالمِخْرَافِ صَدَقَةٌ عَنْهَا»

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia tidak di kehadiranku, maka apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya ?”, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Iya”. Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku mempersaksikan engkau bahwasanya kebunku di Al-Mikhroof adalah sedekah untuk ibuku” (HR Al-Bukhari no 2605, Abu Dawud no 2882, dan At-Thirmidzi no 669)

عَنْ أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم: «إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ»

Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku telah meningal dan meninggalkan harta, namun ia tidak berwasiat, maka apakah jika aku bersedekah atas namanya maka akan menebus dosa-dosanya?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya” (HR Muslim no 4219, An-Nasaai no 3652, dan Ibnu Maajah no 2716)

Sisi pendalilan : Qurban merupakan salah satu bentuk dari sedekah, jika sedekah diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama atas nama mayit maka demikian pula berkurban atas nama mayit.

Sisi pendalilan inilah yang dijadikan argumen oleh para ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit secara mutlak.

An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Dan sedekah atas nama mayit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih atas nama mayat, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berkurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini. Akan tetapi dalam kitab “At-Tahdziib” tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya dan juga tidak boleh atas nama mayit kecuali jika sang mayat pernah mewasiatkan untuk melakukannya” (Roudtut Thoolibiin 5/185-86)

          Jika ada yang berkata, “Berqurban bukanlah ibadah yang sejenis dengan sedekah, bukankah seseorang yang berqurban jika seandainya sama sekali tidak mensedakahkan daging hewan qurbannya maka tidak mengapa?, seperti jika ia memakan hewan sembelihan qurbannya, juga memasakan bagi tetangganya, serta memberi hadiah kepada orang lain?” (Lihat syarh Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Hamd bin Abdillah Al-Hamd)

Jawabannya dari beberapa sisi :

  • Tentunya jika seandainya ia menyembelih hewan qurban tersebut dan mensedekahkan seluruh daging kambingnya maka tidak diragukan lagi bahwasanya ini merupakan sedekah. Sedekah tidak mesti hanya dengan uang saja, akan tetapi bisa dengan memberikan daging mentah, atau dengan menyembelih kambing atau ayam lalu dimasak dan dihidangkan kepada orang lain.
  • Penulis belum menemukan seorang ulamapun dari kalangan mutaqoddimin yang menyatakan bahwa hewan qurban bukan termasuk bentuk sedekah !!!
  • Secara umum pada dasarnya ibadah badaniyah (seperti sholat, membaca al-Qur’an, puasa, dll) tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada dalil yang mengkhususkannya seperti berhaji untuk mayit, atau puasa nadzar untuk sang mayit sebagaimana telah datang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ibadah maaliyah mahdoh (murni ibadah harta, seperti sedekah dengan berbagai modelnya baik sedekah berupa benda maupun uang, demikian juga membayarkan hutang mayit) yang merupakan ibadah maaliyah mahdoh tersebut bisa dilakukan dengan diwakilkan, maka pada dasarnya bisa dilakukan atas nama mayit. Dan berqurban termasuk ibadah maaliyah mahdoh.

Kedua : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih atas nama umatnya yang belum pernah berqurban

Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أتى بكبش فذبحه فقال: «بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum berqurban” (HR Abu Dawud no 2810, At-Thirmidzi no 1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah 3/32 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwaa’ 4/394)

Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih

«اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»

“Yaa Allah, yang ini atas nama seluruh umatku” (HR Ahmad no 26587, Al-Haakim no 3437, dan Al-Baihaqiy no 17444 dari hadits Abu Roofi’ rodhiallahu ‘anhu)

Jika ada yang berkata : “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih secara khusus buat umatnya yang telah meninggal?”

Jawabannya dari beberapa sisi :

  • Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi salaam berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan diantara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi jelas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.
  • Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayit sebelum meninggalnya berwasiat untuk berqurban maka disyari’atkan untuk berqurban atas namanya. Padahal tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang berwasiat agar disembelihkan hewan qurban ???. Maka seharusnya –berdasarkan dalil mereka yang melarang- harusnya menyembelih karena washiat mayitpun tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya.

Adapun riwayat berikut

عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِياً يُضحِّي بِكَبْشَيْنِ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَال:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهَ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ

Dari Hanasy ia berkata : Aku melihat Ali bin Abi Thoolib menyembelih 2 ekor kambing maka aku berkata kepadanya, “Apaan ini?”, Ali berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwasiat kepadaku untuk menyembelihkan untuknya maka akupun berqurban untuknya” (HR Abu Dawud 2408).

Hadits ini adalah hadits yang lemah, didhoifkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 4/21, Al-Albani dalam Dho’if sunan Abi Dawud no 483, dan dilemahkan juga oleh Al-‘Utsaimin dalam Ahkaam Al-‘Udhiyah wa Az-Zakaat hal 18, dan hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah untuk memperkuat pendapat bahwa boleh berqurban karena menjalankan washiat)

Jika hadits inipun shahih maka justru hadits ini merupakan dalil akan bolehnya menyembelih atas nama mayit. Karena yang dimaksud dengan wasiat oleh para ulama –terutama ulama syafi’iyah- adalah wasiat seorang yang akan meninggal agar berqurban dengan harta yang akan ia wariskan, sehingga Al-Imam An-Nawawi –dalam Roudatut Thoolibin- memasukan pembahasan tentang permasalahan dalam kitab wasiat. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan tidak mewariskan harta. Akan tetapi yang dimaksud dengan wasiat dalam hadits Ali adalah wasiat permintaan atau anjuran, sebagaimana perkataan Abu Huroiroh :

أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku untuk melakukan 3 perkara, puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah sholat witir” (HR Al-Bukhari no 1178 dan Muslim no 722)

Sebagaimana juga wasiat dalam hadits Nabi :

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ

“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta ta’at” (HR At-Thirmidzi no 2676)

Karenanya dalam sebagian riwayat hadits Ali di atas bukan dengan lafal wasiat tapi dengan lafal “Nabi memerintahkan aku” (HR Ahmad no 1279, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 19188, Al-Haakim no 7556).

Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat bahwasanya Ali menyembelih kambing untuk dirinya dan kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga penulis belum menemukan dalil bahwasanya Nabi dan para sahabatnya pernah berqurban bagi mayit yang berwasiat. Wallahu A’lam

Oleh karenanya justru hadits Ali bin Abi Tholib inilah yang dijadikan dalil oleh Abul Hasan al-‘Abbaadi dan para ulama syafi’iyah yang lainnya untuk membolehkan berqurban secara mutlak atas nama mayat jika tidak berwasiat. (lihat Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/382)
 

KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas maka penulis lebih condong kepada pendapat bolehnya dan disyari’atkannya menyembelih untuk atau atas nama mayit karena dalil-dalil yang begitu kuat. Para ulama mutaqoddimin tatkala berselisih dalam permasalahan ini hanya berputar antara dua pendapat, boleh atau tidak sah. Penulis belum menemukan seorangpun dari para ulama mutaqoddimin yang menyatakan bahwasanya berqurban atas nama mayit adalah bid’ah.

Bolehnya berqurban atas nama mayit telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah (Fatawa Bin Baaz 18/40) dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah (Fatwa no 1474 dan 1765)

Dan dianjurkan bagi seseorang yang berkurban untuk mayit –agar terhindar dari perselisihan ulama- agar tidak memakan hewan sembelihan tersebut akan tetapi menyedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. Karena sebagian ulama yang membolehkan berqurban untuk mayit tidak memperbolehkan memakan daging hewan qurban tersebut. Ini lebih hati-hati karena dua alasan :

Pertama : Sebagian ulama menyebutkan jika seseorang telah menyembelih atas nama mayit, berarti pengolahan daging hewan qurban tersebut sesuai kehendak si mayit. Dan tidak mungkin lagi mengetahui kehendak si mayit, maka lebih hati-hati disedekahkan seluruh daging hewan qurban tersebut. (Lihat Nihaayatul Muhtaaj 8/144)

Kedua : Para ulama telah berijmak bahwasanya sedekah atas nama mayit bermanfaat maka jika sebagian daging dimakan oleh yang berqurban dan tidak disedekahkan maka –menurut sebagian ulama- daging yang dimakan tersebut tidak termasuk dalam sedekah. Yang masuk dalam sedekah adalah daging yang disedekahkan saja. Meskipun telah lalu bahwasanya Ibnu Abidin (Al-Hanafi) tetap membolehkan memakan daging tersebut.

Al-Mubarokfuri berkata ;

فَإِذَا ضَحَّى الرَّجُلُ عَنِ الْمَيِّتِ مُنْفَرِدًا فَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

“Jika seseorang berqurban atas nama mayit  secara khusus maka untuk lebih hati-hati ia menyedekahkan seluruh daging hewan tersebut, Wallahu A’lam” (Tuhfatul Ahwadzi 5/66)

Dan ini adalah perkataan Ibnul Mubaarok sebagaimana disebutkan oleh At-Thirmidzi dalam sunannya di bawah hadits no 1495

 

Makkah al Mukarramah, 02 Dzul Hijjah 1433 H / 18 Oktober 2012 M

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/603-berqurban-untuk-mayit.html